Mitra Legislasi Desa • Masa Keanggotaan 2019 – 2027 (UU No. 3 Tahun 2024)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Limau Manis

Lembaga permusyawaratan desa yang menjalankan fungsi legislasi, penampung aspirasi masyarakat, dan pengawasan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.

Status Masa Pengabdian BPD: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa pengabdian anggota BPD yang sedang menjabat mengalami penyesuaian perpanjangan masa bakti menjadi 8 tahun (2019–2027) guna menjaga kesinambungan fungsi legislasi, musyawarah perencanaan desa, dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.

Susunan Keanggotaan BPD Desa Limau Manis

No Nama Anggota BPD Pendidikan Jabatan dalam BPD Status Masa Bakti
1BAHARSLTAKETUA BPD2019 – 2027 (disesuaikan UU No. 3 Tahun 2024)
2RIDWANSLTAWAKIL KETUA2019 – 2027 (disesuaikan UU No. 3 Tahun 2024)
3MASTANGGISLTASEKRETARIS2019 – 2027 (disesuaikan UU No. 3 Tahun 2024)
4JOHARSLTAANGGOTA2019 – 2027 (disesuaikan UU No. 3 Tahun 2024)
5ROZALISLTAANGGOTA2019 – 2027 (disesuaikan UU No. 3 Tahun 2024)