Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Akuntabel
Pakta Integritas Pemerintah Desa Limau Manis
Dokumen komitmen moral dan hukum aparatur Pemerintah Desa Limau Manis bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.
Pemerintah Kabupaten Natuna • Kecamatan Bunguran Timur Laut
PAKTA INTEGRITAS DESA LIMAU MANIS
NOMOR: 01/PI-DLM/2023
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Limau Manis dengan ini menyatakan berjanji dan berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk:
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta, memberi, atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya (Gratifikasi) yang berlawanan dengan kewajiban jabatan.
- Bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas kedinasan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan penetapan kebijakan publik tingkat desa.
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, cepat, dan adil kepada seluruh warga masyarakat tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan liar.
- Membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami bersedia menerima konsekuensi sanksi moral, administratif, maupun tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Limau Manis
ZARKAWI, S.E.Sy
SK Bupati No. 442/2022
Sekretaris Desa
SARIFUDIN
Koordinator Administrasi
Ketua BPD Limau Manis
BAHAR
Pengawasan Pemerintahan
Salinan Dokumen Asli Bertandatangan & Cap Basah
Tersimpan resmi pada Repositori Google Drive Pemerintah Desa Limau Manis.