Pemerintah Kabupaten Natuna • Kecamatan Bunguran Timur Laut
Sejarah & Perkembangan Desa Limau Manis
Dokumentasi historis pemekaran wilayah dari desa induk, suksesi kepemimpinan desa sejak 2007, serta tonggak capaian pembangunan berkelanjutan.
Desa Limau Manis menurut catatan sejarahnya tidak terlepas dari Desa Tanjung, karena wilayah Desa Limau Manis pada awalnya merupakan bagian integral dari wilayah pemerintahan Desa Tanjung. Seiring dinamika pertumbuhan penduduk, keterjangkauan akses pelayanan birokrasi, dan kebutuhan percepatan pembangunan kawasan pesisir Pulau Natuna, tokoh-tokoh masyarakat berinisiatif mengajukan pembentukan desa otonom mandiri.
Aspirasi pemekaran tersebut disetujui secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui penetapan regulasi daerah. Sejak saat itu, tonggak kepemimpinan desa bergulir secara tertib dan demokratis melalui pelantikan pejabat desa pertama hingga terpilihnya kepala desa definitif.
01 MEI 2007
Dasar Hukum Pembentukan & Pemekaran Desa Limau Manis
Ditetapkan secara legalitas formal melalui Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007. Perda ini menandai pemisahan resmi wilayah Limau Manis dari Desa Tanjung serta pembentukan struktur pemerintahan desa mandiri di bawah Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Kronologi Kepemimpinan Kepala Desa (2007 – 2029)
HARUN AL-RASYID
Pejabat perdana yang dilantik pada 2007 pasca pengesahan Perda No. 4/2007. Bertugas meletakkan dasar kelembagaan administrasi desa awal dan memfasilitasi persiapan pemilihan kepala desa definitif pertama.
ZAINAL ABIDIN
Kepala desa definitif pertama hasil pilihan warga. Memimpin penataan batas lingkungan pemukiman, pembagian RT/RW, peletakan infrastruktur pelayanan dasar, serta mempercepat serapan alokasi Dana Desa untuk fasilitas publik.
YUNALIS (2020) • ZARIN (2020–2021) • HAZAN (2022–2023)
Mengawal stabilitas administrasi pemerintahan desa, penanganan tanggap darurat Covid-19, serta memfasilitasi terselenggaranya suksesi pemilihan kepala desa definitif secara serentak.
ZARKAWI, S.E.Sy
Terpilih secara demokratis dan dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Natuna No. 442 Tahun 2022 (terhitung mulai 18 Januari 2022). Mengusung visi pemerintahan amanah berbasis agama dan budaya, keterbukaan informasi publik, serta percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI.
Catatan Sumber Resmi: Arsip Sekretariat Pemerintah Desa Limau Manis, Perda Kabupaten Natuna No. 4 Tahun 2007, dan Keputusan Bupati Natuna No. 442 Tahun 2022.