You are currently viewing Desa Limau Manis  Dikukuhkan Sebagai Desa Antikorupsi Oleh KPK RI

Desa Limau Manis  Dikukuhkan Sebagai Desa Antikorupsi Oleh KPK RI

  • Post category:Berita

Desa Limau Manis  Kecamatan Bunguran Timur Laut dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara yang digelar di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023) ini sekaligus melaunching 22 percontohan desa antikorupsi dari 22 provinsi dan 29 percontohan desa tingkat kabupaten dan Provinsi.

 

Sebelumnya Desa Limau Manis berhasil meraih nilai istimewa dalam penilaian Program Desa Antikorupsi Tahun 2023. Desa ini dinilai telah memenuhi hampir semua ketentuan dalam lima komponen dan 18 indikator yang menjadi acuan KPK. Di antaranya, Desa Limau Manis telah menjalin perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, serta telah melalui proses pengadaan barang dan jasa di desa.

Selain itu, Desa Limau Manis  juga telah aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang program dan anggaran desa. Acara Launching Desa Antikorupsi ini dihadiri oleh Wakil  Bupati Natuna Rodial Hudda,  Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Natuna   dan Kepala Desa Limau Manis  Zarkawi.

Wakil Bupati Natuna Rodial Hudda  menyampaikan selamat kepada Desa Limau Manis  Kecamatan Bunguran Timur Laut yang menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi dari KPK RI. Mereka berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Desa Limau Manis dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

“Semoga bisa menjadi contoh 275 desa yang lain di Perovinsi Kepulawan Riau, dan semoga tahun 2024 masing masing kecamatan Khususnya Kabupaten Natuna memiliki minimal satu desa percontohan antikorupsi”, ujar Rodial Hudda.

Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, pembentukan percontohan desa antikorupsi 2023 merupakan tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021.  Program ini bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

 

“Sejak 2015 sampai dengan tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 538 triliun dengan harapan agar masyarakat desa lebih maju dan sejahtera. Namun demikian, fakta yang ditemukan, terjadi kebocoran pengelolaan anggaran keuangan desa sebagai akibat adanya perilaku korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Sepanjang 2015-2022 tercatat sebanyak 851 kasus dengan jumlah tersangka 973 pelaku,” ungkap Kumbul.

 

Kumbul menambahkan, penemuan lainnya, laporan hasil survei dari Badan Pusat Statitistik (BPS) yang dirilis pada Juli 2023 menunjukkan bahwa angka kemiskinan di desa per bulan Maret 2023 masih cukup tinggi. Angka kemiskinannya yaitu 12,22 persen dari target kemiskinan nasional 8,5 – 9 persen.

 

Salah satu tujuan Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang dampak dan permasalahan korupsi. Oleh karena itu, Kumbul berharap, kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa tidak hanya sadar dan mengerti, tetapi juga berani melawan terhadap adanya perilaku korupsi di lingkungan mereka.

 

Ia juga mengajak mereka untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di desa serta mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.(HD)